METODE PENELITIAN


Penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran suatu pengetahuan. Menemukan berarti memperoleh sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan. Mengembangkan berarti memperluas dan menggali lebih dalam sesuatu yang sudah ada. Menguji kebenaran dilakukan jika apa yang sudah ada masih menjadi diragu-ragukan kebenarannya.Oleh karena itu, setiap tahap dalam penelitian harus didasari pada suatu metode penelitian yang berfungsi sebagai arah yang tepat untuk mencapai tujuan dari penelitian yang dilakukan. Metode Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Dalam penelitian hukum normatif maka yang diteliti pada awalnya data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian tehadap data primer dilapangan atau terhadap prakteknya.44 Spesifikasi Penelitian Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah pemecahan perkara pidana (splitsing) dalam proses pembuktian suatu tindak pidana, dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan splitsing dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas.Kegiatan penelitian yang dilakukan penulis adalah kegiatan penelitian kepustakaan sekaligus penelitian lapangan karena penelitian ini tidak hanya mempelajari materi kepustakaan yang berupa literatur, buku-buku, tulisan dan makalah tentang pemecahan perkara pidana (splitsing) dalam proses pembuktian suatu tindak pidana, akan tetapi dilakukan juga pengambilan data langsung dilapangan.  Penentuan Populasi dan Sample 
  1. Populasi Penelitian :Populasi atau universe adalah sejumlah manusia atau unit yang mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang sama.46 Berkaitan dengan kegiatan penelitian yang populasinya sangat besar maka ditentukan batas-batas luas ruang lingkup penelitian ini yaitu Jaksa yang pernah melakukan pemecahan perkara pidana (splitsing) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan di Kejaksaan Negeri Semarang.
  1. Sampel :Sampel adalah bagian dari populasi yaitu suatu unit yang dijadikan contoh untuk diteliti lebih lanjut yang dianggap sebagai bagian kecil yang mewakili suluruh populasi yang ada
Penentuan sampel yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara non random sampling, yaitu teknik pengambilan sample secara tepilih dengan didasarkan pada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dalam metode non random sampling, tidak semua populasi mempunyai kesempatan sama untuk menjadi wakil populasi48. Jenis penentuan yang non-random sampling ini diikuti dengan penarikan sampel secara “Purposive sampling”49. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan biaya, waktu dan tenaga dari penulis.Berdasarkan hal tersebut diatas maka sampel yang akan diteliti pada penelitian ini adalah 
  1. 5 (tiga) orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan
  1. 5 (tiga) orang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Semarang.
  Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini dilakukan dengan berbagai tahap sebagai berikut :
  1. Studi Kepustakaan yaitu : Penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang terdapat dalam buku-buku, literature, perundang-undangan, majalah serta makalah yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Bahan hukum dalam penelitian ini dibagi menjadi 2 ( dua ) kelompok, yaitu :
  1. Bahan hukum primer :
1.            Norma dasar Pancasila;2.            Peraturan dasar (UUD 1945, Ketetapan-ketetapan MPR);3.            Peraturan Perundang-undangan, seperti :a.       Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.b.      Undang-Undang No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.c.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.d.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.e.       Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan kejelasan terhadap bahan hukum primer, antara lain :
  1. Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun langsung ke pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan menentukan :
 
  1. Lokasi Penelitian : Lokasi penelitian berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang.
  1. Wawancara : Wawancara dilakukan dengan para Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Teknik Analisis Data Proses analisis data itu sebenarnya merupakan pekerjaan untuk menemukan tema-tema dan merumuskan hipotesa-hipotesa meskipun sebenarnya tidak ada formula yang pasti untuk merumuskan hipotesa.50 Data yang telah ada dianalisis dengan maksud untuk mendiskripsikan karakteristik sample pada variable yang diteliti, kemudian ditarik kesimpulan. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif berdasarkan disiplin ilmu hukum pidana untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas 

Tidak ada komentar:

 

Most Reading

azmu shaper. Diberdayakan oleh Blogger.