Pengajuan Gugatan / Permohonan /
Banding / Kasasi/Peninjauan Kembali :
- Pihak
berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau
permohonan,
- Pihak
berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan
atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah
sejumlah Tergugat.
- Petugas
Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan
dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang
kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Besarnya
panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk
menyelesaikan perkara tersebut dan Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan
berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan
dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
- Petugas
Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada
pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam
rangkap 3 (tiga).
- Pihak
berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau
permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Pemegang
kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak
berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
- Pihak
berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar
biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya
penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah
diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
- Setelah
pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas
layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan
menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
- Pemegang
kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak
berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli
dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan
atau permohonan yang bersangkutan.
- Pihak
berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau
permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta
tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Petugas
Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register
bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau
permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan
oleh pemegang kas.
- Petugas
Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau
permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
- Pihak/pihak-pihak
berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap
ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari
sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Pemeriksaan Pidana Biasa :
- Penunjukan
hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya
di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan
perkara tersebut.
- Ketua
Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil
Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
- Pembagian
perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang
menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis
khusus.
- Sebelum
berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya
mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
- Sebelum
perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara,
untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan
materil.
- Syarat
formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal,
pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
- Syarat
- syarat materil :Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti
dan locus delicti),Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan
unsur-unsurnya,Hal - hal yang menyertai perbuatan - perbuatan pidana itu
yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan
meringankan.
- Mengenai
butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut
tidak ter¬penuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan
(pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
- Dalam
hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan
lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X
24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan
ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
- Jaksa
Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat
mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7
(tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke
Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
- Pemeriksaan
dilakukan sesuai dengan prinsip - prinsip persidangan diantaranya
pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan
pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
- Terdakwa
yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap,
persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
- Ketidakhadiran
terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil :
Sidang ditunda pada hari dan
tanggal berikutnya;Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil
terdakwa;Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang
sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;Jika
terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk
menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
- Keberatan
diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
- Perkara
yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan
penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut
harus atas musyawarah Majelis Hakim.
- Dalam
hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan
ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
- Penahanan
terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan
ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal
29 KUHAP.
- Penahanan
dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk
penetapan.
- Penangguhan
penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
- Dikeluarkannya
terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190
huruf b.
- Hakim
yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai
penggantinya.
- Kewajiban
Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh
kejadian dalam persidangan.
- Berita
Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan
dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi
dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
- Berita
Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti,
sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
- Berita
Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan
tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
- Ketua
Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas
waktu minutasi.
- Segera
setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
menandatangani putusan.
- Segera
setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada
terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.
Pemeriksaan Pidana Singkat :
1.
Berdasarkan
pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara
pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan
sifatnya sederhana.
2.
Pengajuan
perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada
hari - hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.
3.
Pada hari
yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan
perkara singkat kemuka Pengadilan.
4.
Ketua
Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat,
sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan
supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari
persidangan.
5.
Penunjukan
Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah
masing-masing.
6.
engembalian
berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak
lengkap.
7.
Pengembalian
berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
8.
Cara
pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di
pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
9.
Dalam acara
singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas
terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana
yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara
Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
10.
Tentang
pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda
Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkar
11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa
dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum
secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut
umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan
penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap
13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat
penetapan.
14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama
14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan
dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang
memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat
dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda
persidangan paling lama 7 hari.
18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara
khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak
menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
20. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan
batas waktu minutasi.
21. aling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas
perkara sudah diminutasi.
22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada
terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
Tindak Pidana Cepat/Ringan :
1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh)
hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik
supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak
pidana ringan.
3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan
Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang
diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat
Penyidik.
5. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan
putusan tanpa hadirnya terdakwa;
6. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera
untuk mencatat dalam buku register.
7. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
8. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita
Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan
BAP Pengadilan.
9. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan
sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
10. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan
tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya
cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim
oleh Penyidik.
11. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
12. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.