Penelitian empiris
merupakan penelitian
hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari
eksperimen dan observasi.Studi hukum :
1. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai sebuah studi tentang law in books.
2. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai studi tentang law in action : adalah studi ilmu sosial non doktrinal serta bersifat empiris.
Dalam penelitian sosial hukum tidak dijadikan sebagai suatu gejala otonom ( normatif yang mandiri ), namun sebagai sebuah institusi sosial yang dihubungkan secara nyata dengan variabel - variabel sosial lainnya. Hukum secara impiris adalah gejala masyarakat yang bisa dipelajari :
- Sebagai variabel penyebab /
independent variabel yang dapat menimbulkan akibat terhadap berbagai segi
kehidupan masyarakat.
- Sebagai variabel akibat /
dependent variabel yang muncul sebagai hasil akhir / resultante dari
berbagai kekuatan di dalam proses sosial. Penelitian hukum ini bukanlah
penelitian hukum normatif, studi ini disebut dengan sosiologi hukum
(empiris), yakni apabila sarana penelitiannya
adalah
hukum yang menjadi variabel akibat / merupakan studi hukum serta masyarakat,
yakni jika sasaran penelitiannya ditujukan terhadap hukum yang menjadi variabel
independen. Adanya perbedaan dari penelitian sosiologis (empiris) dan normatif
akan mengakibatkan perbedaan terhadap langkah – langkah teknis di dalam
penelitian yang harus dikerjakan dan terhadap desain – desain penelitian yang
wajib dibuat. Berikut perbedaan penelitian hukum sosiologis dengan penelitian
normatif :
- Penelitian
hukum sosiologis ( empiris ) = memberikan arti penting terhadap analisis
yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis
penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya
ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya
adalah dengan dimulai dari perumusan hepotetis dan perumusan permasalahan,
melalui penetapan sampul, lalu pengukuran variabel, selanjutnya
pengumpulan data serta pembuatan desain analisis, dan semua proses diakhiri
dengan menarik sebuah kesimpulan.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yang sekiranya bisa diterapkan di dalam penelitian tersebut,
1. Pendekatan yang bersifat normatif / legal research
2. Metode empiris / yuridis sosiologis
3. Menggunakan gabungan keduanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar