PENELITIAN EMPIRIS

Penelitian empiris 
merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi.

Studi hukum :

1. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai sebuah studi tentang law in books.

2. Hukum bisa dipelajari dan diteliti sebagai studi tentang law in action : adalah studi ilmu sosial non doktrinal serta bersifat empiris.

Dalam penelitian sosial hukum tidak dijadikan sebagai suatu gejala otonom ( normatif yang mandiri ), namun sebagai sebuah institusi sosial yang dihubungkan secara nyata dengan variabel - variabel sosial lainnya. Hukum secara impiris adalah gejala masyarakat yang bisa dipelajari :

  • Sebagai variabel penyebab / independent variabel yang dapat menimbulkan akibat terhadap berbagai segi kehidupan masyarakat.
  • Sebagai variabel akibat / dependent variabel yang muncul sebagai hasil akhir / resultante dari berbagai kekuatan di dalam proses sosial. Penelitian hukum ini bukanlah penelitian hukum normatif, studi ini disebut dengan sosiologi hukum (empiris), yakni apabila sarana penelitiannya
adalah hukum yang menjadi variabel akibat / merupakan studi hukum serta masyarakat, yakni jika sasaran penelitiannya ditujukan terhadap hukum yang menjadi variabel independen. Adanya perbedaan dari penelitian sosiologis (empiris) dan normatif akan mengakibatkan perbedaan terhadap langkah – langkah teknis di dalam penelitian yang harus dikerjakan dan terhadap desain – desain penelitian yang wajib dibuat. Berikut perbedaan penelitian hukum sosiologis dengan penelitian normatif :
  • Penelitian hukum sosiologis ( empiris ) = memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hepotetis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, lalu pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.


Metode yang digunakan adalah pendekatan yang sekiranya bisa diterapkan di dalam penelitian tersebut,
yaitu :
1. Pendekatan yang bersifat normatif / legal research

2. Metode empiris / yuridis sosiologis

3. Menggunakan gabungan keduanya

Tidak ada komentar:

 

Most Reading

azmu shaper. Diberdayakan oleh Blogger.