Bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu
syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan, dan
untuk menjamin agar hal tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, telah
diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Dalam Keputusan Mahkamah Agung yang dimaksud dengan:
Informasi adalah : Segala sesuatu yang dapat
dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu dalam bentuk atau format
apapun;
Pemohon adalah : Orang yang mengajukan
permohonan informasi kepada pejabat Pengadilan;
- Orang
adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum;
- Pengadilan
adalah Pengadilan seluruh lingkungan dan
tingkatan peradilan, kecuali secara tegas dinyatakan lain;
- Hakim
adalah hakim seluruh lingkungan dan tingkatan
peradilan;
- Pegawai
adalah pegawai negeri yang
HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN
PENGADILAN
Hak Masyarakat atas Informasi
Pengadilan yang diatur di dalam
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/KMA/SK/VIII/2007 TAHUN 2007
Pasal 2
Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Standar Pelayanan dan
Pendokumentasian
Pasal 3
(1) Pengadilan menyediakan informasi yang bersifat terbuka
dan dapat diakses oleh
publik.
(2) Pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan
atau alasan mengajukan
permohonan informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai
informasi yang bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh publik.
INFORMASI YANG HARUS DIUMUMKAN
PENGADILAN
Jenis Informasi Yang Harus Diumumkan
Pasal 6
(1) Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan
setidaknya meliputi
informasi:
- gambaran
umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan
struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan
jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
- gambaran
umum proses beracara di Pengadilan;
- hak-hak
pencari keadilan dalam proses peradilan;
- biaya
yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak
kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- putusan
dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- putusan
dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding
yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
- agenda
sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- agenda
sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan
Tingkat Kasasi;
- mekanisme
pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- hak
masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
f adalah:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotika/psikotropika;
- pencucian
uang; atau
- perkara
lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) Informasi yang harus diumumkan oleh Mahkamah Agung selain
dari yang disebutkan
dalam ayat (1) adalah:
- Peraturan
Mahkamah Agung;
- Surat
Edaran Mahkamah Agung;
- Yurisprudensi
Mahkamah Agung;
- laporan
tahunan Mahkamah Agung;
- rencana
strategis Mahkamah Agung;
- pembukaan
pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.
INFORMASI YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK
Pasal 14
Informasi sebagaimana diatur dalam bab ini adalah
informasi terbuka dan dapat diakses
secara langsung oleh publik melalui petugas informasi dan
dokumentasi tanpa perlu
meminta persetujuan dari pejabat penanggungjawab, kecuali
jika secara tegas dinyatakan
sebaliknya.
Informasi tentang Perkara
Pasal 15
Informasi perkara yang terbuka adalah:
- putusan
dan penetapan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun
yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
- tahapan
suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara;
- data
statistik perkara.
Pasal 16
Selain perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), fotokopi salinan
putusan dan penetapan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum
tetap dapat diberikan
untuk keperluan resmi lembaga negara, keperluan penelitian
atau keperluan lain yang
dipandang layak atas ijin Ketua Pengadilan.
Pasal 17
(1) Sebelum memberikan fotokopi putusan dan penetapan
pengadilan kepada Pemohon,
petugas informasi dan dokumentasi harus mengaburkan
informasi yang memuat
identitas para pihak berperkara, saksi, korban, pihak
terkait, terdakwa atau terpidana
dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9 dan
10.
(2) Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan cara
menghitamkan bagian informasi tersebut sehingga tidak
dapat dibaca.
Pasal 22
(1) Selain informasi yang harus dibuat agar diketahui umum dan
informasi terbuka
sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, informasi lain hanya
dapat diakses publik
dengan ijin penanggungjawab.
(2) Pejabat Penanggung Jawab dapat memberikan ijin memberikan
suatu informasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang informasi tersebut
tidak akan
merugikan:
- privasi seseorang;
- kepentingan komersial
seseorang atau badan hukum;
- upaya penegakan hukum;
- proses penyusunan kebijakan;
- pertahanan, keamanan dan
hubungan luar negeri negara Indonesia;
- ketahanan ekonomi nasional.
Biaya
Pasal 27
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya
fotokopi atau biaya cetak
(print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan
biaya yang berlaku secara
umum.
Prosedur Cepat
Pasal 29
Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan 26 tidak diperlukan
apabila:
- informasi yang dimohon sudah
tersedia di Pengadilan tersebut;
- informasi yang dimohon
tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar, sedang dalam
proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan
penanggungjawab;
- pemohon bersedia membayar
secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi
KEBERATAN
Bagian Pertama
Dasar Keberatan
Pasal 30
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- permohon ditolak dengan
alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- tidak tersedia informasi
yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal6;
- permohonan informasi tidak
ditanggapi sebagaimana mestinya;
- pengenaan biaya yang
melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
- informasi tidak
diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam
ketentuan ini.
Prosedur Keberatan
Pasal 31
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab
selambatlambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 30.
(2) Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang
ditetapkan oleh
penanggungjawab pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan
Tingkat
Banding, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab pada
Mahkamah Agung.
Pasal 32
Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah
diterimanya keberatan tersebut.